Malam ini tepatnya malam jum’at tanggal 14 Mei 2015 saya menyelesaikan pembuatan sertifikat/piagam kegiatan Pembekalan paska UAMBN/UM/UN di Mts Nurul Huda Rajekwesi Mayong Jepara. Atas dasar ini saya terinspirasi pembuatan Piagam/sertifikat untuk peserta dan jadilah artikel ini.
Sertifikat atau piagam bagi sebagian orang khususnya mahasiswa adalah dokumen yang paling dicari karena sertifikat merupakan bukti bahwa seorang mahasiswa telah mengikuti suatu kegiatan seperti seminar, workshop, lokakarya dan lain-lain yang menjadi syarat pada akhir masa perkuliahan.
Sertifikat atau piagam bagi sebagian orang khususnya mahasiswa adalah dokumen yang paling dicari karena sertifikat merupakan bukti bahwa seorang mahasiswa telah mengikuti suatu kegiatan seperti seminar, workshop, lokakarya dan lain-lain yang menjadi syarat pada akhir masa perkuliahan.
![]() |
| CONTOH PIAGAM KEGIATAN |
sertifikat juga bisa merupakan sebuah pengakuan bahwa seseorang telah lulus dalam sebuah diklat dengan kompetensi tertentu misalnya Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang untuk mendapatkannya harus menempuh ujian terlebih dahulu, sertifikat atau piagam juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu even atau kegiatan dalam kurun waktu tertentu.
Dilain fungsi sebuah sertifikat akan mempunyai nilai yang sangat berharga dan dapat dijadikan agunan dalam meminjam uang seperti sertifikat kepemilikan tanah atau barang berharga lainnya. Untuk menjamin keaslian dari sebuah sertifikat kadang diperlukan security printing yang hanya diketahui keasliannya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Memang bagi sebagian orang sertifikat digunakan hanya untuk persyaratan formal dimana ketika seseorang mengikuti sebuah seminar atau workshop tujuannya hanya untuk mendapatkan sertifikat saja tanpa memperhatikan dengan baik materi yang disajikan pada seminar atau workshop tersebut dan hal inilah yang harus dihindari.
Memang bagi sebagian orang sertifikat digunakan hanya untuk persyaratan formal dimana ketika seseorang mengikuti sebuah seminar atau workshop tujuannya hanya untuk mendapatkan sertifikat saja tanpa memperhatikan dengan baik materi yang disajikan pada seminar atau workshop tersebut dan hal inilah yang harus dihindari.
Hendaknya disamping seorang yang mengikuti suatu kegiatan dapat dengan serius mendengarkan dan berinteraksi dengan baik sehingga disamping sertifikat atau piagam yang didapatkan ia juga mampu menyerap ilmu pengetahuan yang berguna dengan mengikuti seminar tersebut.
Sebuah sertifikat atau piagam setidaknya berisi informasi mengenai :
Sebuah sertifikat atau piagam setidaknya berisi informasi mengenai :
- Lembaga atau institusi penyelenggara seminar atau workshop atau diklat dan lain-lain
- Nomor sertifikat (bila diperlukan)
- Nama peserta
- Telah mengikuti kegiatan (seminar/workshop/diklat/dll) sebagai (peserta atau panitia)
- Diselenggarakan oleh (lembaga/institusi/organisasi/dll)
- Pada tanggal (tanggal mulai) s/d (tanggal selesai)
- Nama Pejabat penandatangan sertifikat dengan dicantumkan tanggal dan nama kota di atasnya.
Demikianlah pembahasan mengenai Contoh Sertifikat Atau Piagam Berbagai Kegiatan semoga memberikan manfaat bagi Anda yang membutuhkannya. Amin
Nomor :
001/MIMH/VII/2012
Hal :
PERMOHONAN REKOMENDASI
Kepada : Yth.
Bapak Kepala Dinas DISDIKPORA
Kabupaten Jepara
Di –
Jepara
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan ini kami Kepala MI. Miftahul Huda
Tegalsambi mohon dibuatkan surat Rekomendasi atas nama siswa kami sebagai
berikut :
1.
Nama
: ALIF FERDIANSYAH
2.
Tempat/Tanggal Lahir : Jepara, 4 Mei 2000
3.
Jenis Kelamin :
Laki- laki
4.
Kelas :
6 ( lulus )
5.
NIS :
2559
6.
NISN :
0000572825
7.
Warga Negara :
Indonesia
8.
Agama :
Islam
9.
Nama Orang Tua :
Yhudi
10. Pekerjaan Orang Tua : Wiraswasta
11. Alamat : Tegalsambi Rt.04/01 Tahunan Jepara
59422 Jawa Tengah
12. Lulus : Tahun 2012
13. Pindah/ Melanjutkan ke- : SMP NEGERI
05 PONTIANAK
Jl. Hasanudin No. 14 Pontianak.
Demikian surat permohonan ini dibuat untuk
mendapatkan tindak lanjut.Atas kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jepara, 3 Juli 2012
Kepala MI. Miftahul
Huda Tegalsambi
Drs.
Yusro, S.Pd.
SURAT KETERANGAN PINDAH
SEKOLAH
Nomor : 85 / MIMH /VII / 2013
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Madrasah
Ibtidaiyah Miftahul Huda Desa
Tegalsambi Kecamatan Tahunan
Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah.
Menerangkan bahwa :
1.
Nama : RAFI
YUSKAR HANDIKA
2.
Tempat/Tanggal Lahir : Jepara, 7 September 2000
3.
Jenis Kelamin :
Laki- laki
4.
Kelas :
6 ( lulus )
5.
NIS :
2588
6.
NISN :
0000572866
7.
Warga Negara :
Indonesia
8.
Agama :
Islam
9.
Nama Orang Tua :
Rifai
10. Pekerjaan Orang Tua : Wiraswasta
11. Alamat : Tegalsambi Rt.05/01 Tahunan Jepara
59427 Jawa Tengah
12. Lulus : Tahun 2013
13. Pindah/ Melanjutkan ke- :
.
Telah
mengajukan pindah sekolah ( melanjutkan pendidikan ) ke ..........................................................
Demikian surat pindah ini, harap menjadi maklum.
Jepara, 3 Juli
2013
Kepala MI. Miftahul Huda Tegalsambi
Drs. Yusro, S.Pd.
Selamat
Pagi selamat beraktifitas semuanya semoga kita masih dalam keadaan
bersyukur atas nikmat yang Allah berikan kepada kita. Aminn. Pagi kali ini saya
melihat file pribadi eh… ternyata saya melihat contoh Surat perjanjian yang
pernah kami buat 2 tahun yang lalu dari itu saya kepikiran untuk membagikan
keteman teman siapa tahu ini bermanfaat untuk kalian
Yang bertandc tangan di bawah ini:
1. Nama
: ----------------------------------------------------
Umur
: ----------------------------------------------------
Pekerjaan
: ----------------------------------------------------
Alamat
: ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama
: ----------------------------------------------------
Umur
: ----------------------------------------------------
Pekerjaan
: ----------------------------------------------------
Alamat
: ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik
sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah
Bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di ( ------ alamat
lengkap ------ ) dengan luas bangunan [( ---) (---luas tanah dalam huruf
---)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomer (
------------------------- ), gambar situasi Nomer ( ---------- ) tanggal ( ----
tanggal, bulan, dan tahun ---).
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam
surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA SEWA
PIHAK
PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas Bangunan
berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
jangka waktu [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] tahun terhitung
sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---) sampai dengan
tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---) dan keseluruhan uang sewa
tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA menjamin
bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas
yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan
hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas
penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA
Sebelum
jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA
untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali Bangunan tersebut
kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA
tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK
KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
untuk mengubah struktur dan instalasi dari Bangunan tersebut tanpa ijin dan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang
dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang
berdirinya bangunan Bangunan tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari
segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada
bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure
adalah:
a. Bencana alam,
seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran
yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan
perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
Pasal 6
PENGGUNAAN SARANA
Dalam
perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran
nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan Bangunan
yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta
biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat
kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENGGUNAAN BANGUNAN
1. PIHAK KEDUA tidak akan
mempergunakan Bangunan itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati
dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 8
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA
bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang
menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran
Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal 9
PENYERAHAN BANGUNAN
KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR
Setelah
berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK
KEDUA segera mengosongkan Bangunan dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK
PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat
perjanjian ini.
Pasal 10
PERPANJANGAN SEWA
1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak
harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(------ ) ( --- waktu dalam
huruf ---)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK
PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum
PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.
Pasal 11
HAL-HAL LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah
pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 12
PENUTUP
Surat
Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------- )
tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dan berlaku mulai
tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ).
Demikian
perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
[ ------------------------- ]
[
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]
[
--------------------------- ]






