Akhir akhir ini para buruh beramai-ramai untuk menginginkan Upah Minimum Karyawan . berbagai kegiatan berdemonstrasi maupun maju menemui para pejabat pemerintahan agar aspirasinya tercapai . Bahkan sesekali mereka mogok untuk bekerja karna dinilai gaji mereka belum cukup. Nah sebetulnya beraakah Upah Minimum pada setiap ropinsi yang ditetapkan oleh pemerintah ?????
Penetapan Upah Minimum tahun 2013
Pada akhir
tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut
perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup
tinggi diberbagai tempat diindonesia, tetapi hal ini memicu protes dari
kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari
Indonesia atau menutup usahanya. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap
naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan
untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2013, diantaranya Yaitu :
1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
7. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
9. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
10. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
11. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
12. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
13. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
14. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Thanks for reading & sharing Mukholis
0 comments:
Post a Comment