JADWAL
PENGOLAHAN DATA UNTUK PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2014.
<http://www.sekolahdasar.net/2013/04/mekanisme-penerbitan-sk-tunjangan-profesi-guru.html>
tahun 2014 sebagai dasar pencairan
tunjangan untuk guru didasarkan
pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang
digunakan untuk penerbitan
SK Tunjangan Fungsional, Bantuan
Kualifikasi Akademik, Tunjangan
Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi
adalah data setiap
semester yang dientri dan dikirim ke server
Dapodik atau P2TK Dikdas
melalui aplikasi Dapodikdas
<http://www.sekolahdasar.net/2013/12/download-patch-aplikasi-dapodikdas-versi-2.0.5.html>.
Data guru pada semester genap 2013/2014
digunakan untuk dasar
pembayaran tunjangan periode Januari sampai
dengan Juni 2014.
Sedangkan data semester ganjil 2014/2015
sebagai dasar pembayaran
tunjangan guru periode Juli sampai dengan
Desember 2014. Berikut
rencana jadwal terkait pengolahan data
dapodik dan pembayaran
tunjangan aneka tunjangan untuk guru.
*Januari - Februari 2014: Periode Updating
Data*
Para guru diminta melakukan
pembaharuan data melalui Aplikasi
dapodik untuk data semester 2 tahun
pelajaran 2013/2014.
Sinkronisasi antara Server
Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan
dilakukan secara rutin setiap hari.
Para guru dipersilahkan melakukan
pengecekan data melalui
Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
<http://www.sekolahdasar.net/2013/01/cek-verifikasi-data-guru-atau-ptk-di-p2tk-dikdas.html>
P2TK akan melakukan Penutupan
Sinkronisasi (/Closing/) data pada
tanggal 1 Maret 2014, maka sejak
tanggal ini pembaharuan pada
aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1
tidak akan masuk ke server
P2TK Dikdas.
Kesalahan pengentrian pada
aplikasi dapodik yang menyebabkan
kerugian apapun pada Guru menjadi
tanggung jawab guru yang
bersangkutan, karena sudah diberikan
waktu untuk pengecekan
melalui lembar info guru.
*Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode
Pengolahan Data Triwulan 1*
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data,
seperti: Penghitungan
jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah
jam rombel, pengecekan
data sarana dan prasarana, dan lain-lain.
Hasil pengolahan tersebut
akan menentukan nominasi penerima aneka
tunjangan untuk semua
kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat
pendidik yang dapat di
SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 1.
*Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode
Pengusulan SK*
Operator Dinas Kab/Kota melakukan
pengusulan untuk penerima aneka
tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan
Kualifikasi Akademik,
Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi) untuk Triwulan
1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi
dengan Dinas Kab/kota dengan
menyetujui atau menolak usulan Dinas
Kab/Kota
- Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK*
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan
Profesi dan Aneka
Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan
memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan
berlaku setahun, namun
dalam proses pembayaran harus memperhatikan
pemenuhan syarat
penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru
dan status kepegawaian.
- April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret
2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1
(januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional
<http://www.sekolahdasar.net/2013/04/panduan-pemberian-tunjangan-fungsional.html>,
Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan
Tunjangan Guru Daerah Khusus.
- Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2*
- 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2*
- 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan*
- 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2*
- Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2*
Thanks for reading & sharing Mukholis
0 comments:
Post a Comment