Home » , » PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) dan SKL 2013/2014

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) dan SKL 2013/2014

WAJIB DIBACA DULU SEBELUM KOMENT

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang bertugas menyelenggarakan Ujian Nasional telah menerbitkan Peraturan BNSP No. 0022/P/BNSP/XI/2013 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS-UN) tahun Pelajaran 2013-2014.
Peraturan ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2014, di dalamnya memuat berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2014


PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)

I.                    PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: , meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B. Tujuan dan Fungsi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik padaakhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
2. Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional berfungsi sebagai :
a. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
b. salah satu pertimbangan kelulusan;
c. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
d. alat pengendali mutu pendidikan;
e. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. POS UAMBN TP. 2012/2013

C. Ketentuan Umum Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. MI adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA adalah Madrasah Aliyah;
4. Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam;
5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionaladalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
6. SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang resmi dan sah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
9. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
10. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.

II. PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. PersyaratanPeserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional

1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
3. Peserta ujian Madrasah Tsanawiyah memiliki Ijazah Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar atau yang sederajat ;
4. Peserta ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan;
6. Madrasah dapat menetapkan kriteria persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.

B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Madrasah yang menggabung dan/atau penyelenggara ujian melakukan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran peserta ujian nasional;
2. Madrasah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam; POS UAMBN TP. 2012/2013
4. Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Pendidikan Madrasah.
III. ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

1. Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
2. Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Penanggung jawab Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Penyelenggara Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional adalah madrasah negeri/swasta yang memiliki calon peserta ujian minimal 20 (dua puluh) peserta didik dan terakreditasi, yangditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atas usulan dari Kemenag Kabupaten/Kota;
5. Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara ujian menggabung pada madrasah penyelenggara terdekat;
6. Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraanUjian Akhir MadrasahBerstandar Nasional;

B. Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional tingkat Madrasah
1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dapat membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara bertanggungjawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

IV. PENYIAPAN BAHAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Mata Pelajaran yang Diujikan

1. Mata pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
B. Penyiapan Bahan Ujian

1. Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
2. Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal, penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal, (4) blangko daftar hadir, dan berita acara;
3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara;
4. Naskahsoal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
6. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dandapat memegang teguh kerahasiaan.
7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Mapenda/Keppenda Islam atau Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menggandakan soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
8. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN adalah sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Al-Qur’an-Hadis
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa)
2
Fikih
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa)
3
Akidah-Akhlak
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa,Agama)
4
Sejarah Kebudayaan Islam
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Agama)
5
Bahasa Arab
50 PG
120 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa,Agama)
7
Akhlak
50 PG
90 menit
MA (Agama)
6
Ilmu Kalam
50 PG
90 menit
MA (Agama) 








Thanks for reading & sharing Mukholis

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment