WAJIB DIBACA DULU SEBELUM KOMENT
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik
sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar
peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut
dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: , meliputi mata
pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan
Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun
suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B. Tujuan dan Fungsi Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik padaakhir jenjang pada satuan
pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara
nasional.
2. Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional berfungsi
sebagai :
a. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu
madrasah,
b. salah satu pertimbangan kelulusan;
c. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
d. alat pengendali mutu pendidikan;
e. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. POS UAMBN TP. 2012/2013
C. Ketentuan Umum Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. MI
adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs
adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA
adalah Madrasah Aliyah;
4.
Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah
Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam;
5. Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasionaladalah kegiatan penilaian hasil belajar
peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak,
Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah
menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
dan Madrasah Aliyah;
6.
SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
yang resmi dan sah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
9.
Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
10. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
II. PESERTA
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A.
PersyaratanPeserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional
1. Peserta
didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
2. Peserta
didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
3. Peserta
ujian Madrasah Tsanawiyah memiliki Ijazah Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar
atau yang sederajat ;
4. Peserta
ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah
Pertama atau yang sederajat;
5. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan;
6. Madrasah dapat menetapkan kriteria persyaratan lain sesuai
dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
B.
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Madrasah
yang menggabung dan/atau penyelenggara ujian melakukan pendaftaran calon
peserta dengan menggunakan format pendaftaran peserta ujian nasional;
2. Madrasah
mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi
Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kasi
Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan
data calon peserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional serta mengirimkan
data tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda
Islam; POS UAMBN TP. 2012/2013
4. Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan
menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke subdit
Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Pendidikan Madrasah.
III.
ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A.
Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
2. Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
3. Penanggung jawab Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4. Penyelenggara Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional
adalah madrasah negeri/swasta yang memiliki calon peserta ujian minimal 20 (dua
puluh) peserta didik dan terakreditasi, yangditetapkan oleh Kanwil Kemenag
Provinsi atas usulan dari Kemenag Kabupaten/Kota;
5. Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah
penyelenggara ujian menggabung pada madrasah penyelenggara terdekat;
6. Kepala
madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab
atas penyelenggaraanUjian Akhir MadrasahBerstandar Nasional;
B.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah
Berstandar
Nasional tingkat Madrasah
1.
Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dapat membentuk dan
menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara bertanggungjawab atas penyelenggaraan ujian
madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
IV.
PENYIAPAN BAHAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Mata
Pelajaran yang Diujikan
1. Mata
pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
B. Penyiapan Bahan Ujian
1. Bahan
ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2
tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
2. Bahan
ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal, penelaahan soal dan
perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal, (4) blangko
daftar hadir, dan berita acara;
3.
Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban
(3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko penilaian,
blangko daftar hadir, dan berita acara;
4.
Naskahsoal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
5.
Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang
dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
6. Tim
penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.
Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan
bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab,
teliti, tekun, dandapat memegang teguh kerahasiaan.
7. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Mapenda/Keppenda Islam atau
Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota
menggandakan soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
8. Jumlah
butir soal dan alokasi waktu UAMBN adalah sebagai berikut :
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Al-Qur’an-Hadis
|
50 PG
|
90 menit
|
MI, MTs, MA (IPA, IPS,
Bahasa)
|
2
|
Fikih
|
50 PG
|
90 menit
|
MI, MTs, MA (IPA, IPS,
Bahasa)
|
3
|
Akidah-Akhlak
|
50 PG
|
90 menit
|
MI, MTs, MA (IPA, IPS,
Bahasa,Agama)
|
4
|
Sejarah Kebudayaan Islam
|
50 PG
|
90 menit
|
MI, MTs, MA (IPA, IPS,
Bahasa, Agama)
|
5
|
Bahasa Arab
|
50 PG
|
120 menit
|
MI, MTs, MA (IPA, IPS,
Bahasa,Agama)
|
7
|
Akhlak
|
50 PG
|
90 menit
|
MA (Agama)
|
6
|
Ilmu Kalam
|
50 PG
|
90 menit
|
MA (Agama)
|
Thanks for reading & sharing Mukholis
0 comments:
Post a Comment